Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit BKD Kalsel
Baru-baru ini SUHU dipercaya oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kalimantan Selatan untuk mengadakan pelatihan terkait bimtek pengelolaan kepegawaian berbasis sistem merit. Pelatihan ini dilaksanakan di Yogyakarta pada pukul 10.00-17.00 WIB. Pelatihan ini dihadiri oleh 4 orang peserta dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Acara ini dimulai dengan pembukaan oleh Drs. Harry Susan Puji Raharjo, M.A, M.P.A, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Ir. Aswin Eka Adhi, M.Si dan Drs. Harry Susan Puji Raharjo, M.A, M.P.A.
Dalam pelatihan ini, para peserta mendapatkan pemaparan terkait sistem merit. Sistem Merit menurut disiplin ilmu merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosi dan dipensiunkan sesuai UU yang berlaku.
Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Penerapan sistem Merit ini bukan berarti tidak memiliki tujuan.Tujuan penerapan sistem Merit ini adalah:
1.Merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan- jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya;
2.Mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak;
3.Mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat;
4.Melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (neptisme, primordialisme)
Jika Anda berminat mengadakan pelatihan serupa di lingkungan Anda, jangan ragu untuk menghubungi kami di mail@suhu.co.id.