Berita Kami

21 January 2020 - Kategori: Bimtek - Oleh: SUHU

Pelatihan Incident Command System

Pelatihan Incident Command System

  Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 merupakan payung hukum dalam penanggulangan bencana, dengan adanya Undang undang ini sebagai mandat bagi perlindungan rakyat dari risiko bencana, perubahan cara pandang dari responsif menjadi pengurangan risiko dan kesiapsagaan, terintegrasinya penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

  Keseluruhan kegiatan penanggulangan bencana berada dalam ranah BPBD dengan jajaran pimpinan yang memberikan komando , arah , dan semangat bagi bawahan , jejaring , dan pihak pihak terkait lainnya Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan sesuai kebutuhan dan tuntutan kinerja BPBD.

  Selama mengikuti pelatihan ini, peserta mendapatkan berbagai materi yang diajarkan antara lain :
•Basic Disaster Management diberikan kepada seluruh SDM yang terlibat dalam rangka peningkatan wawasan tugas dan fungsi instansi maupun unit organisasi secara umum.
•Manajemen Risiko Bencana
•Manajemen Penanganan Darurat Bencana
•Manajemen Pemulihan
•Manajemen Logistik dan Peralatan
•Senior Management Training (SMT)
•Di berikan secara berjenjang sesuai jenjang jabatan dalam rangka peningkatan kompetensi teknis bidang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi maupun unit organisasi.

  Adapun tujuan dilaksanakannya pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan peserta sebagai penyelenggara Penanggulangan Bencana secara terarah, terencana, terpadu, terkoordinasi, dan sinergi dengan kebutuhan, mengendalikan kegiatan penanggulangan bencana yang lebih professional, mendokumentasikan poin-poin pembelajaran (lessons learned) terkait SMT.



BAGIKAN ARTIKEL INI

Berita Terkait

Hubungi kami