Bimtek Pembinaan Jabatan Fungsional Sesuai Dengan PERKA BKN Nomor 11 Tahun 2022
Yogyakarta, 5 – 6 Desember 2022 telah terlaksana kegiatan Bimtek Pembinaan Jabatan Fungsional Sesuai Dengan PERKA BKN Nomor 11 Tahun 2022 dengan peserta dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator kebutuhan Jabatan Fungsional.
Indikator kebutuhan Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan karakteristik Jabatan Fungsional dan organisasi serta disusun dalam pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional. Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional sesuai dengan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Anda mau belajar tentang Pembinaan Jabatan Fungsional juga? atau mau belajar pemrograman, IT dan pengembangan SDM? Ikuti kelasnya bersama kami di https://suhu.co.id/ Silakan konsultasikan kebutuhanmu dengan kami, klik link https://bit.ly/kontaksuhu